Setibanya di mobil, tersangka teriak ternyata kalau hanya melakukan prank.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan