KOMPAS.com - Seorang pasien datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon dengan keluhan sakit ginjal pada 22 April 2020.
Saat masuk dan dirawat, pasien itu telah menjalani rapid test.
"Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April dengan gejala gagal ginjal, saat itu hasil rapid test korban juga negatif," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh.
Baca juga: Karyawan Tetap Kerja Saat Harus Isolasi, Ternyata Positif Corona, Pabrik Sampoerna Surabaya Ditutup
Namun, ketika menunggu hasil tes swab dari Balitbangkes Jakarta keluar, pasien meninggal dunia.
Pasien itu mengembuskan napas terakhir pada 7 Mei 2020.
Jenazah kemudian dibawa oleh keluarganya ke Seram Bagian Barat untuk dimakamkan.
Pemakaman berjalan tak sesuai prosedur Covid-19 lantaran pasien dianggap meninggal karena gagal ginjal.
Pemakaman pun dihadiri keluarga, kerabat dan tamu lainnya.
Baca juga: Pasien Positif Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, Gugus Tugas: Ini Kecolongan
Lima hari setelah dimakamkan, hasil tes swab pasien itu keluar.
"Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif,” kata Pontoh.
Ia menyebut kejadian itu dengan istilah kecolongan. Sebab selama dirawat hingga dimakamkan, penanganan terhadap pasien tak sesuai prosedur Covid-19.
"Proses pemakaman korban tidak sesuai protokol Covid-19 itu karena hasil swab baru keluar setelah lima hari korban dimakamkan. Ini kecolongan namanya,” katanya.
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
Untuk tim medis dan pegawai rumah sakit, lanjut Pontoh, 22 orang dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.
“Hasil rapid test itu ada 22 yang reaktif, tapi nanti akan dilakukan rapid test lagi untuk tenaga medis dan juga keluarga korban,” katanya.
Rapid test juga dipastikam menyasar tamu-tamu yang hadir dalam pemakaman tanpa prosedur Covid-19 itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.