Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Corona di Banyumas

Kompas.com - 12/05/2020, 10:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tersangka penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini berjumlah tujuh orang.

"Ada tiga tambahan pelaku yang TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Berry mengatakan, ketiga tersangka berinisial S (49), A (49) dan E (47), seluruhnya warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

"Pelaku S ini diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman," jelas Berry.

Baca juga: Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah

Kemudian tersangka A, kata Berry, diduga berperan mengajak anggota WhatsApp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note.

Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk.

E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal nunggu pemeriksaan berkas dari JPU, sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II," kata Berry.

Baca juga: 3 Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Tidak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, polisi awalnya menetapkan empat tersangka kasus penolakan pemakamanan jenazah di dua TKP.

TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.

Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com