Selain itu, korban memberitahukan informasi ini kepada polisi.
Korban dan EM kemudian berjanjian untuk bertemu di SPBU Nagrak, Kabupaten Ciamis.
Mereka bertemu pukul 22.00 WIB.
"Alhamdulillah kendaraan dapat ditemukan dan pelaku ditangkap," kata Donny.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.