Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD) dengan calon pembeli yang ternyata adalah pemilik sepeda motor.
EM sebelumnya mengiklankan penjualan sepeda motor curian tersebut di media sosial Facebook.
"Kasusnya penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian kendaraan roda dua melalui COD," kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
Menurut Donny, awalnya korban yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya hendak menjual sepeda motor Kawasaki Ninja KR150 di media sosial Facebook.
Pelaku EM kemudian menelepon korban dan janjian untuk bertemu.
Menurut Donny, saat pertemuan itu, pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut.
"Tersangka COD dengan korban. Kemudian kendaraan mau dites, namun langsung dibawa kabur oleh tersangka," kata Donny.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Beberapa hari setelah kejadian, EM menjual sepeda motor curian itu dan memasang iklan di Facebook.
"Tersangka menawarkan melalui media sosial dan upaya ini diketahui oleh korban," kata Donny.
Korban kemudian berpura-pura menawar sepeda motor itu.
Selain itu, korban memberitahukan informasi ini kepada polisi.
Korban dan EM kemudian berjanjian untuk bertemu di SPBU Nagrak, Kabupaten Ciamis.
Mereka bertemu pukul 22.00 WIB.
"Alhamdulillah kendaraan dapat ditemukan dan pelaku ditangkap," kata Donny.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/13123671/jual-motor-di-facebook-pencuri-ditangkap-saat-cod-dengan-pemilik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.