KOMPAS.com - Polisi meminta YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya untuk segera menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
"Kita tetap berupaya paksa, kita sarankan kooperatif sama kita, menyerahkan diri," kata Galih ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka: Saya Sebetulnya Sudah Doakan yang Terbaik
Sebelumnya, polisi telah mendatangi kediaman Ferdian di Kavling Bojong Koneng Indah, Kecamatan Baleendah, Bandung.
Namun, polisi tak berhasil menemuinya, karena yang bersangkutan tak berada di rumah.
Setekah itu, polisi menyebutkan bahwa orangtua Ferdian berjanji akan segera menyerahkan Ferdian ke polisi, untuk memberikan keterangan terkait laporan aksi prank sembako berisi sampah.
"Iya, kan isinya berbau seperti itu (prank), kan kita tindaklanjuti berdasarkan laporan ini, video viral itu yang kita tindaklanjuti," ucap Galih.
Menurut Galih, dalam kasus prank tersebut, mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Kita dalami lah, apakah itu memang ada timnya atau tidak. Yang pasti dia ada di video itu," kata Galih.
Hingga saat ini, baru satu orang yang menyerahkan diri ke polisi terkait kasus prank Ferdian tersebut.
"Alhamdulilah sudah kita amankan satu orang berinisial T," kata Galih, Senin (4/5/2020).
Menurut Galih, T diantar sendiri oleh orangtuanya ke kantor polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.