Para pelaku merupakan pemain baru dan baru tertangkap setelah cukup banyak melakukan aksinya.
Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil, tujuh sepeda motor, seperti CBR dan Kawasaki Ninja.
Serta gergaji, linggis, pisau, mata bor yang digunakan untuk membobol alfamart. Selain itu, juga beberapa barang curian.
“Tujuh barang bukti sepeda motor dan mobil itu diduga hasil dari penjualan barang curian,” tambah dia.
Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.