Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kepung Minimarket yang Dirampok, Para Pelaku Ditembak

Kompas.com - 30/04/2020, 15:25 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap tiga spesialis pembobol Alfamart dan Indomart.

Mereka adalah SH, FR dan IR. Tiga orang tersebut dilumpuhkan oleh polisi saat tertangkap menguras isi Alfamart Kecamatan Tanggul.

“Tiga tersangka asal Jember berhasil kami tangkap kemarin Rabu,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, saat konferensi pers sesuai protap Covid-19, di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

Tiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda.

Baca juga: Minimarket di Kuta Dirampok Pria Bersenjata Mirip Pistol

 

Ada yang menjebol toko, mematikan CCTV, mengamati di luar toko, hingga menjual hasil kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta menambahkan, kronologi penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapat kabar ada kegiatan mencurigakan di Alfamart di Desa Tanggul.

Akhirnya, tim Resmob mendatangi lokasi tersebut dan mengawasi gerak-gerak di dalam toko tersebut.

Ternyata, di dalamnya ada aksi pencurian yang dilakukan oleh empat orang.

”Ada pelaku yang sudah naik atap, ada juga yang sudah di dalam swalayan,” papar dia.

Kemudian, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Namun, satu orang yang sedang menunggu di luar Alfamart dapat kabur.

“Satu atas inisial IA berhasil kabur, menjadi DPO,” tambah dia.

Mereka membobol toko tersebut dengan cara merusak merusak atap, lalu masuk dari dari atas.

Lalu turun menggunakan tali tampar untuk mengambil barang yang ada di toko.

“Kami minta mereka keluar, namun ada beberapa alat yang dilempar pada polisi,” tutur dia.

Sementara, para pelaku tersebut sudah dikepung oleh masyarakat dan polisi.

Karena tidak mengindahkan polisi dan melakukan perlawanan, polisi melakukan langkah penembakan pada tersangka.

Bahkan, setelah ditelusuri, para tersangka tersebut sudah melakukan aksinya di tujuh TKP.

Yakni di Kecamatan Jenggawah, tiga desa di Kecamatan Puger, dua desa Di Kecamatan Bangsalsari, dan Balung.

Para pelaku merupakan pemain baru dan baru tertangkap setelah cukup banyak melakukan aksinya.

Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil, tujuh sepeda motor, seperti CBR dan Kawasaki Ninja.

Serta gergaji, linggis, pisau, mata bor yang digunakan untuk membobol alfamart. Selain itu, juga beberapa barang curian.

“Tujuh barang bukti sepeda motor dan mobil itu diduga hasil dari penjualan barang curian,” tambah dia.

Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com