Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Restoran Hotel

Kompas.com - 28/04/2020, 12:55 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga berkerumun dan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal itu dilakukan di semua daerah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, ternyata masih ada saja orang yang tetap nekat menggelar kegiatan dengan banyak orang.

Baca juga: Viral Video Gadis Pingsan Diduga Corona, Ternyata Diputus Pacar

Misalnya sebuah pesta ulang tahun yang digelar di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020) malam.

Pesta itu terpaksa dibubarkan oleh personel kepolisian dari Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing membenarkan kejadian tersebut.

Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya pesta ulang tahun seseorang berinisial TMA di Restoran Tropical di Lantai 7 Deli Hotel.

Baca juga: Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya

Martua kemudian memerintahkan Kepala Unit Bimbingan Masyarakat didampingi Kepala Unit Intelkam dan personel lainnya untuk mengecek kebenaran informasi adanya kerumunan orang di Deli Hotel Medan.

"Ternyata benar di Restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," kata Martua saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Tak menunggu lama, polisi langsung meminta para tamu undangan pulang ke rumah masing-masing.

Sementara itu, pihak hotel maupun pemilik acara dibawa ke Polsek Medan Baru.

Baca juga: Pengalaman Kuliah Online, yang Bikin Lucu hingga Cerita di Balik Layar

Polisi menyesalkan pihak hotel tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan.

Martua mengimbau kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk sementara tidak mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di dalam satu tempat.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com