BATAM, KOMPAS.com – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang juga Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal dilakukan atau belum bisa diterapkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu karena kebijakan tersebut akan menelan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, akan banyak aturan yang dijalankan jika PSBB jadi diterapkan di Batam.
“Kalau faktor biaya, tentunya Pemkot Batam harus menyediakan seluruh kebutuhan masyarakatnya selama PSBB berlangsung. Terutama untuk membantu warga selama masa karantina, hal ini yang tidak bisa kami penuhi,” jelas Rudi melalui telepon, Senin (27/4/2020).
“PSBB kami batalkan dan sebagai gantinya dalam waktu dekat kami berencana akan melakukan karantina wilayah per kecamatan,” lanjut Rudi.
Baca juga: Tanpa Gejala, Seorang Polisi di Batam Positif Corona
Rudi mengatakan, rencanannya karantina per kecamatan dilakukan awal atau pertengahan Mei 2020.
“Rencana kami pada saat pemberian sembako tahap kedua, saat itulah diberlakukan karantina wilayah per kecamatan,” ujar Rudi.
Rudi berharap masyarakat Batam yang menginginkan PSBB dapat memakluminya.
Ia juga berharap dengan pemberlakuan karantina wilayah per kecamatan, masyarakat Batam bisa mematuhinya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Rudi menjelaskan, saat ini pasien positif di Batam mencapai 30 kasus. Kasus terbaru adalah orang tanpa gejala (OTG).
"Sehingga diharapkan masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik dan selalu mengenakan masker serta sering-sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,” terang Rudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.