"Lalu akhir bulan Maret Tersangka kembali ke rumah orangtuanya di Palembang. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menangkap tersangka pada (21/4/2020) kemarin," ujar Kapolsek.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan beserta empat butir peluru aktif.
Senjata itu digunakan Dedek saat hendak membak istrinya namun gagal.
"Tersangka saat ini masih kita periksa untuk mengetahui motifnya," jelas Harrison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.