BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memperketat pengawasan warga selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu bentuk pengetatan pengawasan warga yang akan dilakukan adalah akan adanya posko di beberapa sudut kota.
"Ini berlaku untuk seluruh warga kota, pos-posnya nanti ada di sudut-sudut Kota Banjarmasin, jadi tidak per kecamatan atau kelurahan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin, Machli Riyadi, saat dihubungi, Minggu (19/4/2020 malam.
Baca juga: Disetujui Kemenkes, Banjarmasin Akan Mulai Terapkan PSBB Awal Ramadhan
Dikatakan Machli, agar penerapan PSBB berjalan seperti yang diinginkan, maka akan dibentuk tim khusus yang ditunjuk oleh Wali Kota Banjarmasin.
Tim itu nantinya akan diisi oleh petugas kepolisian, unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Artinya dalam hal ini tentu aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP lebih dominan untuk menjaga di jalan raya," tegasnya.
Machli pun berharap agar masyarakat dapat memahami keputusan pemberlakuan PSBB ini demi memutus penyebaran Covid 19.
Baca juga: Ditolak Warga, Asrama Pemko Banjarmasin Batal Jadi Tempat Karantina ODP
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sudah menyetujui permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarmasin.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor HK.01.07/MENKES/262/2020 yang ditanda tangani Menteri Kesehatan pada 19 April 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.