BANDUNG, KOMPAS.com - Restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19) di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Baca juga: Pergub PSBB di Bandung Raya Sudah Terbit, Ini Sektor Pekerjaan yang Bisa Beroperasi
Aturan lainnya, restoran atau rumah makan harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan dan aspek kesehatan lainnya.
Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri serta membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk hotel.
Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.
Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Ridwan Kamil Imbau Warga Taat Aturan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan