BANDUNG, KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) memperpanjang masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya.
Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, Unpad pun membebaskan biaya pendidikan.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi mengatakan, kebijakan khusus tersebut berupa perpanjangan satu semester.
“Kebijakan ini untuk mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan, tetapi mendapat kendala terutama terhambat dampak wabah Covid-19, sehingga tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu,” ujar Dandi dalam rilisnya, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Laboratorium BSL3 Unpad Bisa Periksa 1.000 Sampel Covid-19 Per Hari
Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Dandi menjelaskan, ada beberapa syarat yang diajukan untuk bisa memperoleh kebijakan tersebut.
Pertama, mahasiswa tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan.
“Usulan mengenai risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini,” jelasnya.
Kedua, mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama, tetapi mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhirnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.