BATAM, KOMPAS.com - Pasca-penyebaran wabah virus corona atau covid-19 sejak dua bulan lalu, kegiatan ekspor-impor di Batam masih cukup lancar.
Ada sekitar 30 izin yang dikeluarkan oleh BP Batam per harinya untuk mendukung kegiatan berusaha di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam, dari Januari 2020 hingga Maret 2020, tercatat 205 dokumen terbit untuk Izin Usaha, 1.367 dokumen terbit untuk Izin Pemasukan Barang, 207 dokumen terbit untuk Izin Pengeluaran Barang, dan 90 dokumen terbit untuk Izin Rekomendasi.
Baca juga: 14 Kru KM Kelud di Batam Positif Terjangkit Corona
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, permintaan keluar-masuk barang di Batam masih terbilang normal, meski terdapat penyebaran Covid-19.
Hanya saja, karena beberapa negara sudah melakukan lockdown, timbul kekhawatiran di kalangan pengusaha apabila stok bahan baku habis.
“Karena apabila negara-negara penyuplai bahan baku lockdown, tentunya impor bahan baku tidak bisa dilakukan lagi,” kata Andiantono melalui telepon, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Dari 43 Kasus Positif Corona di Kepri, Batam Tertinggi, akibat Transmisi Lokal
Sebagai solusi, Andiantono menyarankan kepada pengusaha di Batam untuk tidak bergantung pada satu negara saja, dan mulai menjajaki negara-negara penyuplai lainnya sebagai sumber bahan baku industri.
Lebih jauh Andiantono mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, dan jika terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Batam, pelayanan pengurusan izin dapat dilakukan oleh para pengusaha dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No. 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi selama pendemi Corona, perusahaan dan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Nama layanannya adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian RI. Kami sangat menyarankan kepada perusahaan yang ingin tetap beroperasi untuk mengurus perizinannya di SIINas,” pungkas Andiantono.
Baca juga: Dampak Corona, 12.959 Tenaga Kerja di Batam Kehilangan Pekerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.