Menurut dia, dari pengaduan, ada sejumlah konsumen yang telah mengkonsumsi Formav-D, dan ternyata ada efek samping.
"Jadi, BBPOM akan memeriksa, isinya apa, keamanannya benar tidak,” ujar Ketut Ayu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan, produsen dan pengedar obat harus mengantongi izin dari BBPOM.
Sementara itu, pemilik Formav-D, Fachrul Lutfi menegaskan, akan terbuka selama pemeriksaan BBPOM.
“Silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.