Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Asisten Apoteker yang Klaim Temukan Obat Covid-19 Terancam Dibui

Kompas.com - 17/04/2020, 18:20 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona (Covid-19).

"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: BBPOM Pontianak Sita 10 Dus Obat Formav-D yang Diklaim Sembuhkan Covid-19

Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.

Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu, Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.

Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu. Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.

"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.

Baca juga: Penggunaan Formav-D Tak Direkomendasikan untuk Obati Pasien Covid-19

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengatakan, penyitaan itu untuk memastikan kandungan obat tersebut aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.

"Penyitaan sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian diperiksa lebih lanjut. Terutama keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya," kata Ketut Ayu, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, dari pengaduan, ada sejumlah konsumen yang telah mengkonsumsi Formav-D, dan ternyata ada efek samping.

"Jadi, BBPOM akan memeriksa, isinya apa, keamanannya benar tidak,” ujar Ketut Ayu.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan, produsen dan pengedar obat harus mengantongi izin dari BBPOM.

Sementara itu, pemilik Formav-D, Fachrul Lutfi menegaskan, akan terbuka selama pemeriksaan BBPOM.

“Silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Lutfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com