GARUT, KOMPAS.com – Polisi dan TNI di Garut, Jawa Barat, menangkap seorang warga Kabupaten Bandung berinisial AN (48).
Pria tersebut kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras), termasuk minuman keras impor yang akan dijualnya di Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman menyampaikan, penangkapan AN dilakukan pada Selasa (14/04/2020) malam.
Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Babinsa dan Babinkamtibmas di Kelurahan Sukagalih.
Masyarakat telah membuntuti sebuah mobil boks yang masuk ke kampung mereka, hingga diketahui isi mobil boks tersebut adalah minuman keras.
“Setelah meyakini mobil boks tersebut berisi minuman keras, warga langsung lapor ke Babinsa dan Babinkamtibmas,” kata Alit saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Kisah Anak 7 Tahun yang Menginap Sebulan di Rumah Ridwan Kamil
Setelah diperiksa, polisi dan TNI menemukan minuman keras sebanyak 1.992 botol dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya.
“Ada 143 dus minuman keras dari berbagai merek yang jumlahnya mencapai 1.992 botol yang diamankan bersama kendaraannya. Semua dibawa ke Mapolsek,” kata Alit.