Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh di Jabar Kena PHK Selama Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 08/04/2020, 08:20 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga 5 April 2019, tercatat 5.047 buruh yang diputus kontrak kerjanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade Afriandi telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Gunakan Peta Persebaran Covid-19, Jabar Rencanakan Terapkan PSBB

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Dianakertrans yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja.

Hasil verifikasi sementara, terdapat 1.476 perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan jumlah buruh terdampak mencapai 53.465.

Rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 PHK.

"Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan di daerah," kata Ade saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Siswa SMA yang Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar Pernah Terlibat Pencabulan

Produktivitas menurun

Ade menuturkan, dampak dari pandemi Covid-19 membuat perusahaan mengalami berbagai masalah.

Misalnya seperti penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan hingga pembatalan pesanan.

"Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, dan penurunan omzet," ujar dia.

Baca juga: Klarifikasi GBI soal Kegiatan Keagamaan di Sukawana Bandung

Ade menjelaskan, salah satu antisipasi awal menyikapi dampak tersebut yakni dengan menyediakan program jaminan sosial dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500.000 per bulan.

Ada pula program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

"Jadi, instruksi Gubernur kami jalankan selain melakukan pendataan dan pengawasannya, juga pemberian layanan pengaduan online melalui hotline 08112121444," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com