KENDARI, KOMPAS.com - Pemain sepak bola langganan Timnas Indonesia Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari usai diduga menganiaya IR, seorang warga Kota Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (27/3/2020).
Saddil yang kini membela klub Bhayangkara FC itu dilaporkan oleh Adrian, yang merupakan keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Sadil Ramdani dan rekannya.
"Saya dijemput dan langsung ke TKP, saya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kendari. Korban masih terkulai lemah di rumahnya di THR," ujar Ardian saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi membenarkan laporan itu.
Baca juga: Anggota DPD RI asal Bali Dilaporkan Ajudan Terkait Dugaan Penganiayaan
Saat ini laporan tersebut tengah diselidiki oleh petugas.
"Memang benar ada laporannya, saudara korban dan laporannya masih kami lakukan penyelidikan," ujar Muhammad Sofwan dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Sayangnya Sofwan tak menjelaskan secara detail terkait kronologi penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan Saddil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.