DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan kepada PTMD (21), pada Minggu (8/3/2020).
Korban mengaku penganiayaan terjadi di Kampus Universitas Mahendradata, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, kasus tersebut masih didalami penyidik.
Polisi akan meminta keterangan terlapor, AWK, ketika seluruh bukti awal terkumpul.
Baca juga: Kantongi Izin, Forrest Galante Segera Terjun ke Sungai Palu untuk Tangkap Buaya Berkalung Ban
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi yang melihat penganiayaan itu.
Pelapor juga telah divisum. Berdasarkan hasil visum, pelapor mengalami luka pada pelipis, mata, dan leher.
Rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian juga dikumpulkan sebagai bukti.
“Kalau bukti sudah cukup kami segera melakukan klarifikasi terhadap AWK. Kami tak boleh sepihak," kata Andi Fairan kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, PTMD merupakan ajudan AWK. Penganiayaan itu terjadi karena PTMD menjatuhkan tas AWK.
Baca juga: Waspada Covid-19, Anies Imbau Jamaah Shalat Jumat Bawa Sajadah dan Tak Jabat Tangan
Penyidik, kata Andi, juga akan mendalami alasan PTMD tak langsung melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
"Kami harus mempelajari kenapa korban tidak langsung melapor pada saat itu, kemudian hari korban datang didampingi kuasa hukum melapor ke sini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.