Sementara itu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui sambungan konferensi video seusai rapat bersama Presiden, Selasa (31/3/2020).
"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Retno.
Baca juga: Tiba di Bali, 316 Pekerja Indonesia dari Italia Tak Dikarantina
Namun, terdapat pengecualian dari kebijakan tersebut.
WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal sejenis lainnya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Retno mengatakan, nantinya kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.