Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Jayapura

Kompas.com - 26/03/2020, 11:07 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Oknum masyarakat tak memedulikan imbauan pemerintah untuk berkumpul dan melakukan aktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu membuat gugus tugas penangananan Covid-19 di daerah berusaha keras memberikan pemahaman kepada warga.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura, oknum masyarakat menggelar pesta pernikahan yang dihadiri masyarakat sekitar.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon mengatakan, petugas terpaksa membubarkan kumpulan masyarakat yang menghadiri pesta pernikahan itu.

Baca juga: Satu PDP di Medan Meninggal Dunia, Pemakaman Sempat Ditolak Warga

"Kita sudah imbau, ketegasan yang terakhir, mau tidak mau kita bubarkan," kata Victor saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).

Victor mengatakan, pembubaran itu sesuai dengan imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Polres Jayapura, kata dia, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pesta pernikahan itu.

Pesta itu digelar di sekitar Pasar Baru, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Tim yang berpatroli pun langsung menuju lokasi resepsi. Mereka mengajak keluarga yang mengadakan acara untuk berdialog.

 

Setelah berdialog, pesta pernikahan itu ternyata tak memiliki izin keramaian dari kepolisian setempat.

"Kemudian setiap kegiatan harus ada surat izin keramaian dan mereka tidak punya karena polisi semenjak ada imbauan itu tidak lagi mengeluarkan izin keramaian," kata dia.

Polisi pun tanpa ragu meminta mereka membubarkan diri.

Pihak keluarga yang menyelenggarakan pesta pun tak menolak imbauan polisi.

Victor menyebut, pihak keluarga memahami alasan polisi membubarkan pesta tersebut.

Polisi pun memberikan toleransi beberapa menit kepada keluarga untuk meminta para tamu undangan pulang.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Papua, Bandara Sentani Ditutup hingga 9 April

"Jadi kita berikan waktu karena kita juga harus toleran sedikit dan saat itu juga mereka taat dan membubarkan. Mereka juga paham karena ini untuk kepentingannya mereka, demi keselamatan mereka," kata dia.

Menurutnya, setelah ini polisi akan menindak tegas oknum masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah.

"Kalau kita berkali-kali mengimbau tidak diindahkan, ya kita tegas saja demi keselamatan manusia," cetus dia.

 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pasien positif Covid-19 dirawat di RSUD Merauke.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Papua sebanyak 33 orang dan tersebar di enam kabupaten atau kota.

Dari total PDP di Provinsi Papua, jumlah terbanyak terdapat di Kota Jayapura, sebanyak 19 orang.

Baca juga: Pemerintah: Masyarakat Bisa Konsultasi Online soal Covid-19 lewat 12 Platform Kesehatan

Lalu, 7 PDP di Kabupaten Merauke, 3 PDP di Kabupaten Jayapura, 2 PDP di Kabupaten Biak, 1 PDP di Kabupaten Mimika, dan 1 PDP di Kabupaten Jayawijaya.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 790 orang pada Rabu (25/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com