Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Lalu Didorong ke Jurang hingga Patah Tulang oleh Pria Tak Dikenal
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.