BANDUNG, KOMPAS.com - Penumpang yang disinyalir suspect Covid-19 atau virus corona dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Aturan baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini diberlakukan sebagai antisipasi dan penanganan permasalahan penyebaran virus corona.
“Kami mohon maaf, apabila pada saat proses boarding ada penumpang disinyalir suspect virus Covid-19, penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” ungkap Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea saat dihubungi Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: Cegah Corona, Penumpang Kereta Api di Stasiun Balapan Dicek Suhu Tubuh
Noxy menambahkan, saat proses boarding, petugas akan mengukur suhu tubuh penumpang.
Jika suhu tubuh penumpang 38 derajat celcius ke atas dan atas rekomendasi petugas kesehatan, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
“Tiket penumpang tersebut akan dikembalikan penuh,” tutur Noxy.
Untuk penumpang suspect corona yang membawa pendamping, tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.
Jika beda kode booking, bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping.
Baca juga: Antisipasi Corona, Tersedia Hand Sanitizer di Seluruh Stasiun KA Bandara
Noxy mengatakan, sejak Kamis (5/3/2020), peralatan pengukur suhu tubuh telah digunakan di Stasiun Purwakarta, Bandung, Cibatu, Tasikmalaya, dan Banjar. Secara bertahap akan diterapkan di wilayah stasiun yang lain.
Selain itu, sejak Januari 2020, pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan