SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau Covid-19 setelah satu dari dua pasien positif corona yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy, Jumat malam.
Baca juga: Kontak dengan Pasien Positif Corona di Solo, 62 Orang Karantina Mandiri
Alasan penetapan KLB, kata Rudy, karena Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan Jateng KLB corona.
Setelah Solo ditetapkan KLB virus corona, pihaknya mengambil langkah untuk mengantisipasi penyebarannya.
Antara lain, penyelenggaraan Car Free Day setiap Minggu pagi diliburkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian, menghindari banyak kerumunan warga.
Di samping itu, lanjut Rudy, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah jenjang SD dan SMP/MTs diliburkan dan belajar di rumah.
Menurut Rudy, sekolah jenjang SD dan SMP diliburkan sampai surat keputusan KLB dicabut.
"Karena masih ujian, untuk SMA/SMK diliburkan setelah ujian selesai. Tetapi kegiatan PHBS tetap harus dilaksanakan," terang dia.