Sambungnya, pemeriksaan itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.
"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.
"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak, Ini Kata Kompolnas
Sementara itu, Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, dalam situasi tertentu dapat dimaklumi.
Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).
"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan. Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.