Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria Mengamuk di Kantor Polisi karena Ditilang hingga Tewas Ditembak

Kompas.com - 13/03/2020, 05:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tak terima ditilang, seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (11/3/2020).

Sontak, adanya peristiwa itu menjadi perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah langkah polisi yang melakukan penembakan tersebut sudah sesuai prosedur atau belum?

Terkait peristiwa itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, sebelum kejadian itu terjadi, awalnya pria berjaket hitam sambil membawa tas hitam membuat resah masyarakat dengan cara menghadang setiap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Insit.

Pria itu juga menghadang anggota SPK Polres Meranti bernama Brigadir Rizki Kurniawan yang saat itu kebetulan melintas di jalan itu hendak berobat.

"Karena meresahkan masyarakat, kemudian laki-laki tak dikenal tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," kata Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Saat berada di Mapolres Meranti, kata Sunarto, petugas pun menanyakan alamat dan alasan pria itu melakukan keributan di Jalan Transit.

Ia kemudian menjawab beralamat di Jalan Perjuangan. Selain itu, ia juga menjawab dengan nada keras bahwa tidak senang sepeda motornya ditilang.

Masih dikatakan Sunarto, kemudian petugas meminta tas yang dibawa pria itu untuk diperiksa. Namun, pria tersebut menolak dan marah-marah.

"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terhempas," katanya.

Baca juga: Marah karena Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak

 

Menyerang petugas dengan sajam

Lanjut Sunarto, melihat pria itu semakin emosi, petugas jaga pun memanggil anggota piket Reskrim untuk menenangkan pria itu.

Namun, pria itu semakin jadi dan tidak bisa mengontrol emosi bahkan mengajak piket Reskrim untuk berduel. Namun tidak dilayani petugas.

"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," jelasnya.

Karena membahayakan keselamatan petugas, lanjutnya, pria tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan hingga meninggal dunia di tempat.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas yang berada di ruang penjagaan. Pelaku MD (meninggal dunia) di tempat," katanya.

Baca juga: Kronologi Pria Mengamuk di Kantor Polisi karena Ditilang hingga Tewas Ditembak

 

Harus diperiksa Propam

Menanggapi peristiwa itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sambungnya, pemeriksaan itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak, Ini Kata Kompolnas

 

Seharusnya melumpuhkan bukan langsung mematikan

Sementara itu, Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, dalam situasi tertentu dapat dimaklumi.

Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan. Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: Kesal karena Ditilang, Pria ini Serang Polisi hingga Tewas Ditembak, Kriminolog: Seharusnya Dilumpuhkan

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com