KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda), diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020), karena diduga mengalami disorientasi seksual.
Anggota TNI itu dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas, serta melampui perintah.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Letda DS yaitu pada kurun waktu 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Baca juga: Diduga Alami Disorientasi Seksual, Oknum Anggota TNI Diadili
DS bersama teman prianya menginap di tiga penginapan berbeda.
Kuasa hukum terdakwa Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam nota eksepsinya, Indra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskannya, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.