Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Anggota TNI Disebut Alami Disorientasi Seksual sehingga Diadili

Kompas.com - 12/03/2020, 20:36 WIB
David Oliver Purba

Editor

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan sebagainya.

"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka," ujar Indra.

Baca juga: Mengaku Panitia Seleksi Calon Anggota, TNI Gadungan Tipu Warga Rp 30 Juta

Indra juga menampik bahwa terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.

"Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini, telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," ujar Indra.

Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Diduga Disorientasi Seksual, Oknum TNI Berpangkat Letda di Bali Diadili

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com