JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan Sumar, warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dia terbukti mencekik Zeli pada Sabtu, 7 Maret 2020 hingga meninggal dunia.
Kabar pembunuhan tersebut terkuak setelah warga mencium aroma busuk.
Polisi langsung mengamankan Sumar yang merupakan penghuni rumah ke Mapolres Jember untuk diminta keterangan.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan Membusuk di Jember, Ternyata Kerabat Pemilik Rumah
“Hasil penyelidikan kami, Sumar mengaku telah melakukan pembunuan pada korban,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO)Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif kepada Kompas.com, di ruangannya.
Menurut dia, Sumar membunuh korban dengan cara mencekik korban saat tertidur di dalam kamar.
Motifnya, Sumar merasa sakit hati karena setiap hari dihina.
“Mereka tinggal satu rumah, korban sering menghina tersangka karena tinggal, makan dan tidurnya menumpang,” papar Arif.
Sumar menjadi tersangka setelah pihaknya mendapatkan hasil otopsi dari tim DVI Polda Jatim.
“Korban menantu dari tersangka. Tersangka menikah dengan perempuan yang sudah punya anak, anak perempuan itu yang dinikahi oleh korban,” terang dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan