SURABAYA, KOMPAS.com - Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih diperiksa penyidik Polda Jatim selama lima jam terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit oleh sebuah biro perjalanan, Jumat (6/3/2020).
Kedunya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dipotong istirahat.
Keduanya dicecar 30 pertanyaan.
Gisel dan Tyas terlihat keluar dari ruang penyidik pukul 16.30 WIB. Keduanya turun bersamaan dari ruang penyidika lantai dua gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kita masing-masing menjawab 30 pertanyaan tadi," kata Tyas.
Baca juga: Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Carding
Adapun Tyas mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa endorse yang diterimanya bermasalah dengan hukum.
"Awalnya produk kecantikan yang kita lebih hati-hati karena takut produk ilegal, tapi produk jasa wisata ternyata juga bermasalah hukum," ujarnya.
Tyas berjanji ke depannya akan lebih bèrhati-hati dalam menerima endorse dari produk maupun jasa apapun bentuknya.
"Buat yang lain juga hati-hati, diteliti betul," ucapnya.
Gisel dan Tyas saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum, hingga rampung pemeriksaan dan masuk dalam satu mobil untuk meninggalkan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil pemeriksaan keduanya akan menjadi bahan analisa penyidik dalam pengembangan kasus carding.
"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," kata Trunoyudo.
Gisel dan Tyas adalah publik figur ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding.
Baca juga: Apa Itu Kasus Carding yang Menyeret Nama Awkarin, Gisel, Ruth Stefanie, hingga Tyas Mirasih?
Sebelumnya, selegram Awkarin dan Ruth Stefanie telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama oleh penyidik Polda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel yang jadi tersangka yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.