Salin Artikel

Gisel dan Tyas Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Carding, Dicecar 30 Pertanyaan

Kedunya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dipotong istirahat.

Keduanya dicecar 30 pertanyaan.

Gisel dan Tyas terlihat keluar dari ruang penyidik pukul 16.30 WIB. Keduanya turun bersamaan dari ruang penyidika lantai dua gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kita masing-masing menjawab 30 pertanyaan tadi," kata Tyas.

Adapun Tyas mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa endorse yang diterimanya bermasalah dengan hukum.

"Awalnya produk kecantikan yang kita lebih hati-hati karena takut produk ilegal, tapi produk jasa wisata ternyata juga bermasalah hukum," ujarnya.

Tyas berjanji ke depannya akan lebih bèrhati-hati dalam menerima endorse dari produk maupun jasa apapun bentuknya.

"Buat yang lain juga hati-hati, diteliti betul," ucapnya.

Gisel dan Tyas saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum, hingga rampung pemeriksaan dan masuk dalam satu mobil untuk meninggalkan Mapolda Jatim.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil pemeriksaan keduanya akan menjadi bahan analisa penyidik dalam pengembangan kasus carding.

"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," kata Trunoyudo.

Gisel dan Tyas adalah publik figur ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding.

Sebelumnya, selegram Awkarin dan Ruth Stefanie telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama oleh penyidik Polda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel yang jadi tersangka yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/17595871/gisel-dan-tyas-diperiksa-5-jam-terkait-kasus-carding-dicecar-30-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke