Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/03/2020, 17:58 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - ICS (24) warga asal Kediri yang tinggal di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Driyorejo setelah terbukti memberikan laporan palsu.

Ia nekat memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian, dengan maksud menggelapkan laptop milik rekannya, Ahmad Gibral Thar Rahmatullah.

ICS mendatangi kantor Polsek Driyorejo, Selasa (3/3/2020) sore.

Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Celana Dalam Wanita Demi Fantasi Seksual

 

Saat itu, ICS membuat laporan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban perampasan berupa laptop oleh tiga orang tidak dikenal dengan bersenjata api dan senjata tajam di wilayah Kecamatan Driyorejo.

"Mendapat laporan tersebut, anggota kami pun coba melakukan pendalaman terkait laporan yang diberikan," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).

Namun, saat memberikan keterangan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.

Hal tersebut lantas memunculkan keraguan dan kecurigaan aparat kepolisian, atas keterangan yang diberikan oleh ICS.

"Saat itu dia bertele-tele saat memberikan keterangan serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia juga tidak bisa menunjukkan ketika ditanya mengenai di mana lokasi perampasan berlangsung," ucap Wavek.

Baca juga: Viral Ibu Hamil Curi Tabung Gas sambil Bawa 2 Anak, Warga: 3 Hari Tak Dikembalikan, Jika Tertangkap...

Indikasi tersebut lantas memunculkan kecurigaan dari pihak kepolisian.

Dengan dugaan tersebut terbukti, ICS coba menipu polisi agar ia tidak dicurigai oleh Ahmad Gibral telah menjual laptop yang sempat dipinjam sebelumnya.

"Rupanya dia ingin mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polsek Driyorejo, agar tidak dicurigai oleh rekannya jika dirinya sudah menjual laptop yang sempat dipinjam sebelumnya," jelas Wavek.

Setelah didesak oleh penyidik, ICS akhirnya mengakui upaya penipuan tersebut.

Ia mengakui sengaja membuat laporan palsu dan coba mengelabui pihak kepolisian untuk mendapatkan STPL.

Surat tersebut nantinya bakal ditunjukkan kepada Ahmad Gibral. Padahal sebenarnya laptop itu sudah dijual oleh ICS.

"Dia kemudian mengaku, bila laptop milik temannya itu sudah dijual ke salah satu toko laptop second yang ada di kawasan kota Gresik," tutup Wavek.

Atas perbuatan yang dilakukan, ICS dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 220 KUHP karena telah memberikan keterangan atau laporan palsu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke