PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebuah toko di kawasan basement Ramayana Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, digerebek polisi karena menjual masker dengan harga tinggi.
Penjual dan belasan boks masker dibawa ke Mapolres Pangka Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi warga terkait harga masker yang melonjak signifikan.
Baca juga: Fakta Penimbunan Masker oleh Mahasiswa di Makassar, Ditumpuk di Hotel, 2 Hari Kumpulkan 200 Boks
"Petugas bergerak ke lokasi, ternyata benar. Satu boks dijual Rp 250.000. Padahal normalnya Rp 40.000," kata Jadiman di Mapolres, Rabu (4/3/2020).
Dia menuturkan, sebanyak 14 boks masker diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Klarifikasi Risma Soal Timbun Masker, Pengalaman Meletusnya Kelud hingga Simpan di Kelurahan
"Penjualan masker telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Selain soal harga, kami juga kembangkan apakah ada indikasi penimbunan dan jaringan lainnya," kata Jadiman.
Jadiman mengingatkan, setiap kegiatan penimbunan dan penjualan masker dengan harga tidak wajar bakal dilakukan penindakan.
Baca juga: Gudang Masker Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Amankan Komisaris, Direktur dan GM
Pedagang bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Ada pun toko yang digerebek polisi, ternyata bukan toko yang menjual khusus alat kesehatan atau obat.
Justru yang dominan dijual adalah asesoris dan pernak-pernik pakaian.
Di hadapan polisi, penjual masker mengaku menyediakan stok karena adanya permintaan konsumen.
Baca juga: 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.