BATAM, KOMPAS.com - Setelah sekian lama beroperasi, akhirnya gudang pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin atau ilegal milik PT Ekasurya Mandiri digerebek polisi, Rabu (04/03/2020).
Gudang yang terletak di kawasan Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini digerebek oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Cerita Pilu Ayah dan Anak Penyintas Kanker, Bertahan Hidup Saat Langkanya Masker
Dan setelah ditindak lanjuti, pihaknya berhasil mengungkap aktivitas produksi masker dan hand sanitizer ilegal tersebut.
"Masyarakat resah dan melaporkan ke kami, setelah ditindak lanjuti aktivitas ini bisa kami bongkar," kata Hanny di Mapolda Kepri, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Harga Masker di Batam Naik 300 Persen, Disperindag Sidak Apotek
Dari gudang penyimpanan stok barang itu, ditemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha perdagangan, yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Adapun barang-barang yang berhasil disita, yakni masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton dan masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton.
Baca juga: Pengakuan Penimbun Masker: Saya Kumpulkan 2 Hari dari Sejumlah Apotek