Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadis, Kepala Dusun di Bulukumba Bunuh Warganya, Kemaluan Dipotong, Mata Dirusak

Kompas.com - 26/02/2020, 14:00 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Usai membunuh, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gantarang.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban. 

Baca juga: Satu Anak yang Terseret Arus Saat Berenang di Kali Ditemukan Tewas

Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Berry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com