Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Sekap Siswi SMP dan Paksa Threesome, Dipaksa Suntik KB hingga Janji Beri Rp 5 Juta

Kompas.com - 22/02/2020, 06:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus suami istri menyekap seorang siswi SMP dan memaksa untuk melayani threesome terus menjadi sorotan.

Kali ini, polisi menemukan fakta bahwa korban dipaksa untuk suntik KB.

Selain itu, kedua tersangka, Sarkum (51) dan Puroh (30), juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 5 juta kepada korban jika menuruti kemauan mereka.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Korban dipaksa suntik KB

Tersangksa Sarkum menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes, Kamis (20/2/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Tersangksa Sarkum menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes, Kamis (20/2/2020)

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa korban untuk pergi ke bidan dan melakukan suntik KB.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan, Puroh sendiri yang pergi mengantarkan korban sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.

Waktu itu, menurut Puji, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 juta.

"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Siswi SMP yang Disekap Pasutri di Brebes untuk Threesome Dipaksa Suntik KB

2. Memberi uang setiap kali usai threesome

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Polisi juga menemukan fakta, setelah selesai melakukan threesome, korban diberi uang, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.

Tindakan tersebut agar berharap korban tidak membocorkan tindakan bejat mereka kepada orang lain.

"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya, tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.

Baca juga: Suami Istri Sekap Siswi SMP dan Paksa Threesome di Brebes, Diduga Alami Kelainan Seksual

 

3. Dilakukan di rumah kosong hingga hotel

Foto Dokumentasi Polsek Bumiayu: Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Aristo saat menginterogasi pasutri yang diduga melakukan pencabulan kepada salah satu siswi, di Mapolsek Bumiayu, Senin (17/2/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Foto Dokumentasi Polsek Bumiayu: Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Aristo saat menginterogasi pasutri yang diduga melakukan pencabulan kepada salah satu siswi, di Mapolsek Bumiayu, Senin (17/2/2020)

Dari hasil pemeriksaan, Sarkum mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.

Dua di antaranya berhubungan badan tiga orang, bersama korban dan istrinya. Sarkum juga mengakui, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah kosong dan hotel.

"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.

Baca juga: Pelajar yang Tersambar Petir Saat Bermain Ponsel Alami Luka Bakar di Wajah

4. Puroh tidak ditahan karena punya balita 2,5 tahun

Ilustrasi bayi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi bayi.

Siti Saefuroh atau Puroh (30), salah satu tersangka yang mengajak suaminya, Sarkum, untuk mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes, akhirnya tak ditahan polisi.

Pasalnya, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun sehingga untut sementara tidak ditahan.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Punya Anak 2,5 Tahun, Istri yang Ajak Suami untuk Paksa Siswi SMP Threesome di Brebes Tak Ditahan

(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com