"Kedua tidak mengulangi tindak pidananya lagi kemudian harus ada seseorang yang menjamin dan kebetulan ada anaknya pak Umar Sasana. Dia karyawan swasta, anaknya," sambungnya.
Erwin pun mejelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Menurutnya setiap permohonan penangguhan penahanan ini merupakan hak bagi mereka yang tengah dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Soal Deposito yang Diklaim Sunda Empire, Polisi Tunggu Keterangan Kedutaan Swiss
"Yang jelas dalam acara hukum pidana, untuk penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka yang sedang diperiksa penyidik, dan sementara ini penyidikan Ki Ageng Rangga Sasana klien kami sudah dirasa cukup kalau pun ada hal lain nanti ada penambahan pemeriksaan," kata Erwin.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.
Baca juga: Koordinator Sunda Empire Aceh Mengundurkan Diri, Nyatakan Organisasi Bubar