Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.
Sementara Rangga, Sekjen Sunda Empire mengatakan, kepada para anggotanya bahwa uang 500 juta dollar AS itu akan dipergunakan untuk menyejahterakan masyarakat.
Deposito yang 500 juta USD ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB.
Baca juga: Anggota Sunda Empire Tergiur Deposito 500 Juta Dollar AS, Polisi Minta Keterangan Kedutaan Swiss
"Jadi dengan harapan dengan membentuk Sunda Empire untuk melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan menyejahterakan masyarakat diharapkan deposito yang 500 juta USD itu bisa cair," tutur Rangga Sasana, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.