KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Butuh, Purworejo berinisial CA (16) menjadi korban perundungan.
CA ditendang dan dipukuli oleh tiga siswa di SMP yang sama yakni TP (16), DF (15) dan UHA (15).
Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kini TP, DF dan UHA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka terancam hukuman 3,6 tahun.
Berikut fakta-fakta mengenai perundungan siswi SMP di Purworejo yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: SMP di Samarinda Pasang CCTV untuk Pantau Bullying, Kehadiran Guru, hingga Ungkap Pencurian
Lalu masuk beberapa orang siswa yakni TP (16) dan DF (15).
TP kemudian memaksa CA memberikan uang Rp 2.000 padanya. CA pun menjawab 'ojo' (jangan).
Sebab, mereka sudah sering meminta uang pada CA.
Tak terima permintaannya ditolak, mereka memukul CA dengan tangan dan gagang sapu. UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas, ikut menganiaya CA.
Tak hanya memukul, mereka juga menendang tubuh CA sembari tersenyum semringah.
Pelaku juga meminta salah seorang siswa berinisial F merekam tindakan itu.
Sementara CA hanya diam dan merunduk, seperti menahan sakit saat ditendang dan dipukuli.
Setelah penganiayaan itu, TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam agar CA tak melapor.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Orangtua saat Anak Mengalami Bullying
Sehingga kejadian itu tidak diketahui oleh guru.
Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh Ahmad mengatakan, posisi guru saat itu berada di kantor dan di ruang kelas lain.
Sedangkan tempat terjadinya peristiwa, yakni kelas VIII sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pelajaran berikutnya.
Saat itulah pelaku mendatangi CA dan melakukan penganiayaan.
Perlakuan tidak menyenangkan pada CA juga dilatarbelakangi sakit hati.
Pelaku mengaku, tidak senang dengan tindakan CA yang mengadu kepada gurunya lantaran dimintai uang.
Baca juga: INFOGRAFIK: Definisi Bullying, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata dia.
Meski mengecam kejadian itu, Ahmad tidak sepakat jika pelaku yang masih di bawah umur harus dihadapkan pada proses hukum pidana.
Ia berharap, pendidikan anak-anak yang berstatus tersangka tersebut tetap berjalan sekalipun proses hukum berlanjut.
Aksi pelaku diduga tidak hanya sekali ini dilakukan. Sebab kepada bibinya, CA sering mengeluh ditendang oleh teman-temannya sejak empat bulan lalu.
Baca juga: 10 Cara Hadapi Bullying atau Perundungan, Kamu Wajib Tahu!
Ganjar menyarankan, setelah kasus ini CA ditempatkan di sekolah berkebutuhan khusus.
"Maka kita merayu kedua orangtua untuk menyekolahkan di anak ke sekolah berkebutuhan khusus agar pas dan sesuai keinginan," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya memfasilitasi siswi korban perundungan bersekolah di sekolah kebutuhan khusus dengan biaya ditanggung oleh Pemprov Jateng.
"Insya Allah 80 persen berhasil. Saya kepengen karena korban ini berkebutuhan khusus, sekolahnya yang bisa memfasilitasi itu. Sudah dicarikan tempat kos dan sekolahnya," kata dia.
Baca juga: Curhat Siswi Berkebutuhan Khusus Korban Bullying di Purworejo: Budhe, Awakku Lara Kabeh
Sebab, jumlah murid di sekolah tersebut hanya 21 orang.
"Sekarang saya lagi minta regulasinya ditata dan saya minta kepada semua pemangku kepentingan pendidikan yang begini boleh tidak sih dilikuidasi? Saya kira kalau seperti itu tidak ada muridnya atau tidak bisa keluar dengan baik ditutup saja atau digabung dengan sekolah kiri kanannya,” kata Ganjar.
Kekhawatiran Ganjar adalah jika sekolah itu sebenarnya tak lagi mempunyai kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan.
Baca juga: Bullying (Perundungan): Penyebab, Jenis, Dampak
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebut proses peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar tertutup.
"Saya hanya mengingatkan saja, karena pelakunya kan masih anak-anak, di bawah umur, jangan disamakan dengan pidana yang lain," ungkap dia.
Ganjar juga berpesan agar korban maupun pelaku mendapatkan pendampingan konseling selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Ganjar Minta Sekolah Tempat Terjadinya Bullying di Purworejo Ditutup atau Dilebur
Mereka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, merujuk UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA), syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
"Dengan ancaman hukuman itu, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal
Ditinjau dari syarat subyektif, ketiga tersangka kasus bullying ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua mereka tinggal di Kecamatan Butuh.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada kepala sekolah yang ditembuskan kepada bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian, Khairina, Michael Hangga Wismabrata, Pythag Kurniati, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.