NATUNA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mempertimbangkan wacana evakuasi atau pemulangan WNI dari China gelombang kedua.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD saat ditemui di kantor Bupati Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/2/2020) malam.
Ia mengatakan, pemerintah masih menggodok terkait wacana pemulangan WNI untuk gelombang kedua.
Baca juga: Skenario Pemulangan WNI dari Wuhan, Diperiksa di Batam, Dikarantina 2 Minggu di Natuna
Hal ini dikarenakan telah ditutupnya akses penerbangan dari Indonesia ke China dan sebaliknya.
"Gelombang selanjutnya masih dipertimbangkan karena masih melihat asas manfaatnya, di samping itu kan penerbangan dari dan ke China sudah ditutup," kata Mahfud, Kamis (6/2/2020) malam.
Baca juga: Menkes Terawan: Observasi 285 WNI di Natuna Ketat, tapi Tidak Tegang...
Namun, Mahfud mengaku, meski penerbangan komersial dari dan ke China ditutup, jika ada hal yang urgent, bisa saja dilakukan dengan penerbangan khusus yang dikoordinasikan melalui hubungan diplomatik.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, pemulangan WNI ke Indonesia nantinya juga akan dilihat penyebabnya, yakni apakah WNI tersebut dipulangkan karena virus corona atau tidak.
Baca juga: Khawatir Terpapar Virus Corona, Pasangan Muda Ini Nyaris Gagal Menikah
"Kalau memang dipulangkan karena ancaman virus corona, tentunya harus dilakukan, apalagi WNI itu dalam keadaan sehat," kata Mahfud.
"Tapi kalau tidak, kemungkinan akan menunggu pihak negara yang menanganinya," jelas Mahfud.
Baca juga: Warga Natuna Keluar Pulau, Bupati Sebut karena Musim Panen Cengkeh bukan Karena Ada Karantina
Sayangnya, saat ditanyai mengenai wacana pemulangan WNI eks ISIS atau teroris lintas negara, Mahfud enggan mengomentarinya.
Ia langsung bergegas meminta izin untuk pergi ke Masjid Agung Natuna untuk menggelar doa bersama.
Sebelumnya, seusai menggelar rapat di Istana Presiden, Mahfud mengatakan, WNI eks ISIS meninggalkan Indonesia dengan kesadaran masing-masing untuk menjadi teroris.
Baca juga: Polwan yang Diduga Terpapar Paham Radikal Ditangkap untuk Kali Kedua
Jika kembali, tentunya mereka harus menjalani program deradikalisasi.
Hanya saja, di sisi lain, WNI eks ISIS ini juga memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara.
Hal ini yang menjadi poin penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan wacana ini.
Baca juga: Eks ISIS, Perlukah Dipulangkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.