SURABAYA, KOMPAS.com - Proses hukum Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus berlanjut.
Meski sudah memaafkan, Risma, sampai saat ini, belum mencabut laporan secara tertulis terhadap penghina dirinya di Facebook itu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
"Sampai sekarang belum ada. (Pencabutan laporan) secara tertulis belum ada," kata Sudamiran.
Baca juga: Sakit Hati Anies Dibully soal Banjir Jakarta, Motif Zikria Dzatil Hina Risma
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus tersebut.
"Kami sekarang melengkapi pemberkasaan, apa yang kurang kami lengkapi," ujar dia.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum, kami masih melengkapi," kata dia.
Sebelumnya, Risma telah memaafkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan