Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Permohonan Maaf Pemilik Akun Facebook yang Diduga Menghina Risma

Kompas.com - 05/02/2020, 15:01 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerima surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina dirinya.

Surat permohonan maaf itu diberikan oleh Kepala Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Sudamiran di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

"Suratnya ada dua, satu permintaan maaf ke saya, satu kepada warga Kota Surabaya. Isinya permintaan maaf kepada saya dan warga Surabaya," kata Risma, di hadapan awak media.

Risma sendiri telah memaafkan Zikria Dzatil yang diduga telah menghina dirinya dengan sebutan kodok.

Baca juga: Ini Alasan Risma Laporkan Akun Facebook yang Diduga Menghina Dirinya

Saat ini, pemilik akun Facebook tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polrestabes Surabaya.

"Untuk masalah hukumnya, saya serahkan kepada Kapolres, tapi saya sudah memaafkan, iya," ujar Risma.

Berikut isi surat permohonan maaf Zikria Dzatil kepada Risma dan masyarakat Kota Surabaya:

Saya yang bernama Zikria Dzatil melalui surat ini saya meminta dengan sangat minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Surabaya dan masyarakat Surabaya dengan adanya postingan saya di media sosial. Sekali lagi bukakan pintu maaf buat saya.

Terima kasih banyak.

Baca juga: Risma Maafkan Pemilik Akun Facebook yang Menghina Dirinya

Di akhir surat permohonan maaf itu, Zikria Dzatil juga membubuhkan tanda tangan dan nama terang.

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com