Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Fuel Card untuk Timbun BBM, 2 Warga Pangkal Pinang Ditangkap

Kompas.com - 03/02/2020, 22:54 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - AZ (56) dan ISW (46) diringkus polisi saat tertangkap menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, modus pelaku yakni membeli BBM jenis solar menggunakan kartu subsidi (fuel card).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan liter BBM serta belasan fuel card atas nama orang lain.

"Tersangka membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kartu orang lain," kata  Anang di kantornya, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penimbunan BBM di Pangkal Pinang

Anang mengungkapkan, para tersangka yang melakukan tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga pemerintah.

Pasalnya, BBM yang dibeli merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi pengguna tertentu, sedangkan diduga BBM tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan yang tidak termasuk dalam pengguna tertentu tersebut.

Berdasarjan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ pengguna BBM tertentu hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

"Seharusnya mereka pakai BBM industri, tapi ini BBM subsidi," kata Anang.

Tersangka diamankan dalam operasi penindakan yang digelar Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung selama dua pekan terakhir.

Baca juga: Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM, Simak Rinciannya

AZ diamankan saat transaksi di daerah Gerunggang dan ISW di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 drum plastik berisi 216 liter solar, 35 jeriken berisi solar dan 1 buah fuel card.

Sementara, dari pelaku ISW polisi mengamankam dua unit mobil dengan muatan jeriken berisi 1.067 liter solar dan 12 lembar fuel card.

Keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Selain AZ dan ISW yang kini ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, polisi juga menahan enam tersangka lainnya.

Mereka ditangkap karena mengoplos gas subsidi kemasan tiga kilogram ke kemasan 12 kilogram serta kasus penambangan ilegal.

"Kami imbau masyarakat untuk membeli secara legal. Ini membantu mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. Sedangkan untuk tambang karena tidak ada Izin Usaha Penambangan (IUP), kami amankan," tutup Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com