Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Setor Hasil Jual Durian, Pria Ini Buat Laporan Palsu dengan Mengaku Dibegal

Kompas.com - 27/01/2020, 06:47 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Baca juga: TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan

Prayitno juga meminta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Paloh dan sekitarnya tetap beraktivitas seperti biasa.

Peristiwa begal yang sempat viral menjadi pembicaraan warga ternyata hanya rekayasa.

"Masyarakat harus tetap tenang. Jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak benar," kata Prayitno.

Atas tindakanya, tersangka akan dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu dengan ancaman hukum penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com