Baca juga: TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan
Prayitno juga meminta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Paloh dan sekitarnya tetap beraktivitas seperti biasa.
Peristiwa begal yang sempat viral menjadi pembicaraan warga ternyata hanya rekayasa.
"Masyarakat harus tetap tenang. Jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak benar," kata Prayitno.
Atas tindakanya, tersangka akan dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu dengan ancaman hukum penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.