KOMPAS.com - Seorang istri di Pekalongan melapor ke Koramil Pekalongan Timur. Ia meminta petugas memeriksa suaminya, Muhammad Saiful Muis (31) yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara yang berdinas di Bandung,
Saiful adalah warga Desa Wado, Kabupaten Blora yang menikahi perempuan asal Pekalongan secara siri sejak 7 tahun yang lalu.
Dari pernikahan siri tersebut, mereka memiliki seorang anak.
Baca juga: Ingin Dinilai Terpandang, Alasan Pria Ini 7 Tahun Bohongi Istri Ngaku Anggota TNI
Kecurigaan sang isri terbukti. Dari hasil pemeriksaan, Saiful ternyata bukan seorang anggota TNI Angkatan Udara.
Syaiful pun diamankan di rumah istri sirinya pada Rabu (22/1/2020) siang.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Makodim 0710/Pekalongan dan dilaporkan pada polisi militer TNI AU yang bermarkas di Purbalingga.
Baca juga: Menikah 7 Tahun hingga Punya Anak, Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan
Ketua Tim Polisi Militer TNI AU Pelda Sapto Wahyono yang datang dari Purbalingga mengatakan menyerahkan kasus tersebut ke polisi karan Saiful adalahw arga sipil dan bukan anggota TNI.
“Karena yang bersangkutan memang bukan anggota TNI AU dan warga sipil maka kita tidak berhak untuk memprosesnya, oleh karena itu kita serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Pelda Sapto.
Kamis (23/1/2020), Muhammad Saiful Muis diserahkan ke Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Ini Akhir Kisah Saiful, Anggota TNI Gadungan yang Menipu Istri hingga 7 Tahun Pernikahan
Selama mengaku sebagai anggota TNI, Syaiful tak pernah terlihat ke kantor. Selain itu janji untuk menikahi istri sirinya secara resmi tak kunjung ditepati.
Menurutnya ia malu pulang ke Blora karena gagal saat mendaftar TNI.
"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," lanjutnya.
Baca juga: TNI Gadungan yang 7 Tahun Bohongi Istri Dibebaskan
Namun kepolisian tidak bisa memproses Saiful karena tidak ada laporan resmi dari korban termasuk dari
Saiful Muis kemudian dibebaskan.
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto.
Baca juga: 4 Kasus TNI Gadungan: Motif Tiduri 16 Perempuan hingga Gasak 17 Motor
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor: Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.