Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Pen Gun secara Ilegal, Pedagang di Maros Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/01/2020, 15:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap Naba (37), seorang pedagang di Desa Abulu Selatan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, karena memiliki senjata api jenis pen gun dan dua peluru kaliber 22.

Naba diketahui memiliki senjata api seusai memesan dari seseorang berinisial IR yang juga telah diamankan polisi. IR merupakan perakit senjata api dari bahan-bahan soft gun.

"Ini adalah salah satu fenomena baru. Mungkin juga hal ini banyak diproduksi di tempat lain. Menurut saya, ini salah satu senjata rakitan yang dibuat dengan jenis peluru kaliber 22," kata Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas Abbas saat konferensi pers, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Ini Alasan Anak Ayu Azhari Mau jadi Perantara Perdagangan Senjata Ilegal

Pen gun yang dimiliki Naba, kata Adnas, terbuat dari baja dengan panjang 15 cm.

Senjata ini sudah pernah dicoba Naba sebanyak satu kali di belakang rumahnya yang dipenuhi bambu.

"Senjata ini sangat berbahaya. Kami masih mendalami tempat produksinya," ujar Adnas.

Baca juga: Nelayan Temukan 10 Peluru Senjata AK-47 Saat Menyelam di Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, peluru jenis kaliber 22 yang dimiliki Naba tidak diproduksi di Indonesia. 

Untuk itu, distributor peluru ini sedang diselidiki polisi. 

"Kalau di lingkungan sosial, senjata tersebut jangan beredar karena ini akan memancing timbulnya kejahatan," kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, Naba dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara.

"Siapa pun yang memproduksi atau yang membuat, mendistribusi, menerima, atau membeli senjata api secara ilegal sudah pasti akan kena hukuman," tutur Ibrahim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com