Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Sindikat Penjual Bayi di Palembang: Ibu Kandung Terlibat hingga Hasil Hubungan Gelap

Kompas.com - 21/01/2020, 07:26 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG KOMPAS.com - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan terbongkarnya sindikat penjual bayi yang baru dilahirkan.

Mirisnya, satu dari empat orang pelaku yang diamankan polisi adalah ibu kandung bayi tersebut.

Darmini (40) sang ibu kandung tega menjual anak perempuan yang baru ia lahirkan tersebut dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Sebab, dalam kesehariannya ia adalah pedagang gorengan.

Tersangka Darmini, telah dijanjikan uang Rp 15 juta jika nantinya bayi tersebut berhasil dijual oleh Sri Ningsih (44).

Namun, penjualan itu batal karena pembeli menolak bayi itu hingga akhirnya aksi keempat tersangka dicium petugas dan dilakukan penangkapan.

Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta

Hasil hubungan di luar nikah

Dalam kondisi hamil delapan bulan, Darmini datang ke rumah Sri di kawasan jalan Slamet Riady, Palembang.

Lalu Sri menjanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai uang untuk mengandung kepada Darmini jika telah mendapatkan orangtua pengasuh bayi tersebut

Selama masa mengandung, Darmini juga diberikan uang untuk kebutuhan membeli susu serta cek kehamilan.

"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil diluar nikah dengan pacar saya. Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya,"ujar Darmini di Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).

Darmini berdalih tak menjual anaknya. Ia hanya mencari orang tua asuh yang bisa mengurus anaknya tersebut.

"Tidak dijual, saya cuma bilang minta dicarikan orang tua yang mau mengurus anak saya. Lalu Sri bilang ada keluarganya yang mau," kata Darmini.

Baca juga: Sindikat Penjual Bayi di Palembang: Bayi Perempuan Dijual Rp 25 Juta, Laki-laki Rp 15 Juta

Dijual dengan harga bervariatif

Para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariatif tergantung dengan jenis kelamin. Bayi laki-laki dijual Rp 15 Juta sementara bayi perempuan Rp 25 juta.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat melakukan gelar perkara, Senin (20/1/2020).

Anom menjelaskan, pelaku Sri Ningsih adalah otak utama dari pelaku perdagangan bayi tersebut.

Sri diduga mencari para wanita yang hamil dan enggan mengasuh anak untuk dijual.

"Pelaku mencari para korban yang hendak menjual bayi dengan perantara. Begitu tahu ibu bayi itu mau, mereka langsung panjar. Bayi itu yang perempuan dijual Rp 25 juta dan laki-laki 15 juta, "kata Anom.

Menurut Anom, setelah uang untuk membeli dipanjar, pelaku juga memberikan uang perawatan selama hamil, seperti pembelian susu serta kontrol ke bidan

"Biaya lahiran, broker ini juga yang tanggung, sementara ibu bayi dijanjikan uang lagi jika sudah mendapatkan pembeli," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang

Pengakuan pelaku, ibu penjual bayi

Sri Ningsih tak membantah jika harga jual bayi tergantung dari jenis kelamin. Dimana bayi perempuan lebih mahal dibandingkan bayi laki-laki.

"Perempuan Rp 25 juta, laki-laki Rp 15 juta. Tidak tahu kenapa, tapi memang begitu," ujar Sri.

Namun, Sri tak merinci alasan menjual bayi tersebut dengan harga berbeda.

"Saya baru pertama, tidak tahu kenapa beda,"jelasnya.

Sementara, tersangka Mariam (62) mengaku tak mengetahui adanya penjualan bayi yang dilakukan oleh Sri.

Menurutnya, pelaku datang ke rumahnya tersebut sembari memberikan uang Rp 200.000 untuk membeli susu dan jasa merawat bayi perempuan yang dilahirkan oleh Darmini.

"Dia bilang ibunya pendarahan, jadi nitip bayi ke rumah saya. Tidak tahu kalau dia jual. Saya cuma dikasih uang Rp 200.000, untuk beli susu. Bayi itu sudah tiga hari di rumah saya," ungkap Mariam.

Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Pelaku: Tanggal Lahir Jelek Jadi Cece Tidak Mau

Tanggal lahir jelek

Pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 06.00WIB, Darmini  melahirkan dan melakukan persalinan di bidan. Hanya beberapa jam dilahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.

"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut, lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyiadji.

Sri Ningsih akhirnya mendapatkan seorang calon pembeli bayi. Ia membandrol harga bayi perempuan itu sebesar Rp 25 juta.

Setelah sepakat harga, keduanya pun bertemu pada 13 Januari 2020. 

Akan tetapi, pembeli tersebut batal membeli bayi perempuan itu ketika bertemu.

"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi Cece itu tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa, cuma dipanggil Cece saja," ujar Sri.

Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com