Polisi membekuk ZN di rumahnya.
"Pengakuan tersangka memang hanya iseng saja tidak ada niat mencuri. Namun, terus kita melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Taman AKP Harsono.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Curi Peralatan Sekolah, Remaja 16 Tahun di Batam Ditangkap